JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Vaksin Gotong Royong kini boleh menggunakan jenis vaksin Corona yang sama dengan vaksin program pemerintah. Ini merupakan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan terkait jenis vaksin Corona untuk program Vaksin Gotong Royong.
Berdasarkan keterangan di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (14/6/2021), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
“Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain,” demikian keterangan dari situs Kemenkes.
“Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan,” demikian keterangan Kemenkes.(MAD)