JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) hangus terbakar di akhir pekan pada akhir bulan Agustus 2020. Ragam dugaan muncul hingga dikaitkan dengan kasus-kasus yang ditangani Korps Adhyaksa kala itu tetapi akhirnya pengusutan insiden kebakaran itu menjerat para tukang atau pekerja proyek.
Total ada 5 tukang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Selain itu ada pula seorang mandor yang dijerat atas nama Uti Abdul Munir.
Selain itu ada tersangka lainnya yaitu inisial R sebagai Direktur Utama PT APM dan pejabat pembuat komitmen atau PPK dari Kejagung berinisial NH. Lalu ada tersangka lain yang belakangan dijerat yaitu inisial MD sebagai peminjam bendera PT APM, inisial JM selaku konsultan pengadaan ACP (aluminium composite panel) 2019 atau direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, dan inisial IS selaku PPK tahun 2019.
Namun dari nama-nama tersangka di atas yang telah menjalani sidang hingga tahap penuntutan yaitu 5 orang tukang dan 1 mandor. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)(DAB)