JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Perjalanan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan terdakwa La Nyalla Matalitti berakhir. Eks Ketua PSSI ini akhirnya divonis bebas.
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016), sekitar pukul 14.50 WIB. La Nyalla langsung sujud syukur.
La Nyalla sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dia juga pernah tiga kali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dan gugatannya dikabulkan hakim. Sebelum duduk di kursi pesakitan, La Nyalla sempat melarikan diri ke Malaysia dan pelariannya berakhir di Singapura.
Berikut ini perjalanan hukum La Nyalla:
16 Maret 2016
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla, yang dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka, mengaku menghormati putusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkannya sebagai tersangka. “Nggak apa-apa biar saja, saya katakan inalillahi wa inalillahi rojiun. Jelas saya hormati keputusan Kejati Jatim saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Nyalla saat dihubungi khatulistiwaonline.
17 Maret 2016
La Nyalla pergi ke Malaysia via Soekarno-Hatta. Saat terbang ini, belum ada perintah cegah.
18 Maret 2016
La Nyalla dicegah ke luar negeri.
Tim kuasa hukum La Nyalla mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya. Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
21 Maret 2016
La Nyalla tak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Pengacara meminta pemeriksaan diundur hingga keluar putusan praperadilan.
24 Maret 2016
La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan kedua.
28 Maret 2016
La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan ketiga. Penyidik Kejati Jatim sempat mendatangi kediaman La Nyalla di Surabaya, tapi tak membuahkan hasil.
30 Maret 2016
La Nyalla sudah tak ada di Malaysia. Dia masuk ke Malaysia pada 17 Maret, sehari sebelum dicekal. Tapi pada 29 Maret, La Nyalla sudah pergi ke Singapura.
Sidang praperadilan yang dimohon tersangka La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon tidak menghadiri sidang praperadilan.
6 April 2016
La Nyalla, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur, masih berada di Singapura. KBRI di Singapura masih terus memantau Ketum PSSI yang sudah jadi buron tersebut.
11 April 2016
La Nyalla berstatus stateless alias tak punya kewarganegaraan. Imigrasi RI secara resmi sudah mencabut paspornya. Dengan paspor dicabut, La Nyalla tak bisa bepergian ke mana-mana. Yang mungkin dia lakukan adalah ke KBRI Singapura untuk melapor.
12 April 2016
Penetapan tersangka terhadap La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, tang diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.
13 April 2016
Sehari setelah dibebaskan dalam sidang praperadilan, La Nyalla kembali ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka.
22 April 2016
La Nyalla ditetapkan jaksa sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.
25 April 2016
La Nyalla kembali mengajukan praperadilan. La Nyalla, atas nama anaknya, mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
23 Mei 2016
La Nyalla kembali menang di praperadilan. Hakim mementahkan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jatim.
30 Mei 2016
La Nyalla kembali menjadi tersangka atas kasus dana hibah.
31 Mei 2016
Masa tinggal La Nyalla overstay dan diserahkan pemerintah Singapura ke Imigrasi KBRI Singapura. La Nyalla dibawa dengan Garuda Indonesia dan turun di Bandara Soekarno-Hatta. Ia langsung dibawa ke Kejagung.
5 September 2016
La Nyalla menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
La Nyalla didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya.
30 November 2016
La Nyalla dituntut 6 tahun penjara. Setelah membacakan isi tuntutan selama 3 jam lebih, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.
27 Desember 2016
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang.
Vonis bebas dibacakan sekitar pukul 14.50 WIB di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016). Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno itu disambut gembira.
Mendengar vonis bebas itu, La Nyalla menahan tangis dan matanya berkaca-aca. Ia tidak kuasa menahan kegembiraannya dan langsung sujud syukur di ruangan. Ia lalu kembali duduk dan dipeluk kerabatnya. Di bangku pengunjung, pengunjung langsung bersorak. “Alhamdulilah!!!” teriak pengunjung.
Mendengar putusan bebas itu, jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. (DON)