JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Usia yang menapak 70 tahun tidak menyurutkan Hadi Poernomo melakukan perlawanan hukum. Hasilnya, ia bisa lolos dari status tersangka KPK dan belakangan menang melawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berikut kronologi kasus Hadi Poernomo sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (14/3/2017):
21 April 1947
Hadi lahir di Pamekasan, Jawa Timur.
1965
Hadi diterima sebagai PNS Ditjen Pajak dengan Golongan II/A
2001-2006
Hadi menjabat Dirjen Pajak. Di era Hadi, PT BCA Tbk mengajukan keberatan pajak dan di-acc Hadi.
2006-2009
Menjadi salah satu pimpinan di Badan Intelijen Negara (BIN)
17 Juni 2010
Kemenkeu membuat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
2009-21 April 2014
Hadi menjadi Ketua BPK
21 April 2014
Hadi memotong tumpeng nasi kuning tanda pensiun di kantor BPK pada pagi hari. Pada sore harinya, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang soal surat keberatan pajak atas PT BCA Tbk.
Salah satu alat bukti KPK menetapkan tersangka Hadi yaitu Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
25 Januari 2015
Hadi menggugat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk. PTUN Jakarta menolak gugatan itu.
26 Mei 2015
Hakim tunggal Haswandi mencabut status tersangka Hadi. Haswandi juga Ketua PN Jaksel dan kini menjadi Direktur Promosi dan Mutasi di MA.
Selain itu, Haswandi juga memutuskan:
1. Penyitaan barang yang dilakukan KPK atas Haswandi tidak sah.
2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan dengan penetapan tersangka Hadi Poernomo.
Atas putusan PN Jaksel itu, KPK mengajukan PK.
16 Juni 2016
MA menyatakan PN Jaksel tidak berwenang untuk penghentian penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo.
14 Juli 2016
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding Hadi Poernomo yang meminta pencabutan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
30 Desember 2016
MA mengabulkan gugatan Hadi dan mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA Tbk.
“Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa laporan audit investigasi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat sesungguhnya merupakan bagian dari pemeriksaan internal pemerintahan, yang temuannya dapat diselesaikan secara administratif dan jika diperlukan berlanjut pada pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara,” putus majelis dengan suara bulat.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Supandi dengan anggota hakim agung Harry Djatmiko dan hakim agung Yulius.
13 Maret 2017
MA melansir putusan Hadi Poernomo vs Kemenkeu di atas. (DON)