JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Dugaan kasus korupsi dana swakelola banjir di Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air (SDPUTA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprop) DKI Jakarta, tahun anggaran 2013 terus bergulir.
Agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut, Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan suvervisi penanganan korupsi dana swakelola banjir tersebut. “Di dua SDPUTA tersebut, penyidik Pidsus Kejagung sudah menahan para tersangka korupsi dana banjir. Tinggal pada SDPUTA Jakpus dan Kakut yang masih penyelidikan atau lik,” ujar Manat kepada KHATULISTIWA, Selasa (25/10-2016)
Desakan terhadap KPK suvervisi dalam kasus korupsi dana banjir, menurut Manat, selain mempercepat pengusutan hukum korupsi kepada para pejabat bidang pekerjaan umum bidang penataan air atau sumber daya air, juga untuk pencerminan penerapan kaidah hukum yang baik.
Otoritas hukum tersebut kepada para Walikota, sesuai Kerangka hukum Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 27 Tahun 2012, serta PP 58/ 2005 yang serta merta UU 17/ 2003 yang secara hirearki hukum yakni walikota menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana banjir.
Menurut JCW, penyidik Pidsus Kejagung terkesan belum profesional dalam rangka pengusutan keterlibatan mantan Camat Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut untuk dijadikan sebagai tersangka dana banjir tahun 2013 di Jakbar. Padahal, para terdakwa telah menyebut aliran dana Rp 4,8 miliar dibagikan kepada yang bersangkutan sebagai imbalan fee terkait kapasitasnya selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan Dan Operasional Dana Banjir.
Otoritas hukum yang melekat kepada mantan Walikota Jakbar itu berkesesuain dengan kerangka hukum Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Nomor 27/ 2012 yang serta merta atas turunan UU 17/ 2003 serta PP 58/ 2005. Akan tetapi, domain perundang undangan tersebut justru diunsurgandakan oleh Fatahilla. “Karena itu, KPK harus masuki korupsi dana banjir itu,” tegas Manat.
Langkah hukum dalam suvervisi KPK, diyakini pihaknya sebagai langkah awal menguak keterlibatan para walikota lainnya. Kapasitas mereka selaku KPA akan terkuak penandatangan surat surat keterangan otoritas (SKO) yang beriringan terhadap dokumen- dokumen lainnya.
Terlebih jelasnya, pengembangan penyidikan korupsi dana banjir di Jakarta Barat adalah langkah penyelidikan yang sama pada SDPUTA di Jaksel, Jaktim, Jakpus dan Kota Administrasi Jakarta Utara. Pada SKPD sama dari Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sudah penyidikan tersangka serta penahanan. korupsi. Sebenarnya, kata Manat, menurut yang berlaku secara umum atau hukum, penyidikan terhadap SDPUTA Jakut dan Jakpus yang disebut masih lik (penyelidikan) harus didorong KPK untuk secepatnya ke tahap dik (penyidikan). Hal itu ditunggu publik sebagai pemegang kontrak sosial dari pemerintah. Tujuannya, supaya kasus korupsi yang masif dan terstruktur secara kelembagaan pada Pemerintah Kota lima wilayah terkuak.” Walikota diduga terlibat unsur korupsi baik dengan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi yang bersifat ganda. Dan hal tersebut berlaku dan berbuat pada tahun 2013 dan 2014.Ratusan miliar uang negara (Pemprov DKI) terselewengkan pada proyek banjir tersebut,” sindir Manat. (TIM)
JCW: KPK Suvervisi Penanganan Korupsi Dana Swakelola Banjir Lima SDPUTA Provinsi DKI

Ilustrasi