Pembangunan Tiga Puskesmas dan RSUD Tangsel
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Jakarta Corruption Watch ( JCW ) mengecam vonis ringan Tubagus Chaeri Ardana alias Wawan dalam kasus korupsi pembangunan tiga puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan pada 2011- 2012. Padahal korupsi yang dilakukanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Koordinator JCW Manat Gultom mengatakan, vonis yang diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Epiyanto terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah pada 19 Oktober lalu itu sangat melukai keadilan masyarakat. Putusan atau hukuman yang hanya satu tahun kepada suami Wallkota Tangerang Selatan tersebut, menurut JCW sudah didesain sejak awal. Jaksa Penunut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Agung hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan.
“Dengan tuntutan itu, kata Manat, hakim pun mempunyai dasar untuk memvonis Wawan dengan hukuman setahun. Jadi menunut minimal, begitu juga hakim. Padahal, jika menagcu pada pasal- pasal Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , perbuatan Wawan jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar seharusnya divonis 15 tahun sampai 20 tahun jika JPU melihat pasal 3, 5 dan Pasal 12 butir a dan butir b UU No. 20/ 2001.
Wawan selaku suami Airin Rachmi Diany yang serta merta sebagai Walikota Tangsel yang adalah berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beriringan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan / Pelaksanaan APBD disebut kekuasaaan atas pengelolaan keuangan pembangunan tiga gedung pusat kesehatan masyarkat ( Puskesmas ) dan RSUD Tangsel. Otoritas sebagai kekuasaan atas pengelolaan keuangan adalah otoritasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari bukti abuse of discretion ( penyalahguanaan jabatan/ wewenang ) KPA terhadap suami. Buktinya, tambah Manat, Wawan mengatur mulai penganggaran , lelang proyek hingga pelaksanaan pembangunan. PT. Bali Pasific Pragama ( BPP ) terungkap melakukan transaksi publik tetapi menggunakan perusahaan sendiri, keluarga, dengan menggunakan jabatan yang dipegangnya. Hakikatnya, Airin RD selaku KPA dan Kekuasaan atas pengelolaan dana pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Daerah ( RSUD ) pasca tahun 2011 dan 2012 lalu itu harus diusut JPU didukung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Tuntutan hukum dengan penjatuhan vonis 4 tahun kepada dadang Priatna Manager Operasional PT. BPP dan Dadang M. Epid mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Pemkot Tangsel sangat melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Hukuman penjara terhadap keduanya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum korupsi di Provinsi Banten tergolong berkompromi secara kepentingan politik dalam tanda kutip dua ( “ ) terhadap dinasty Ratu Atut Choisyiah.
Sejatinya, JPU dan Hakim menggarisbawahi dengan secara yang berlaku umum atau hukum seperti kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Akil Mochtar. Penyuap adalah kakak beradik yang digolongkan masyarakat sebagai penguasa di Banten. Demikian juga kasus pencucian uang yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Semestinya, dengan kasus yang pernah dilakukan Wawan, hakim sebenarnya dan sepatutnya memvonis Wawan dengan hukuman berat. Sebab, unsur- unsur atau bentuk korupsi aktif/ pasif misalnya, seperti briber commission ( menyuap/ menyogok), extortion ( pemaksaan pemerasan ), favoritism ( pilih kasih ),( menerima komisi ), serta penyalahgunaan jabatan atau wewenang ( abuse of discretion ) adalah rentan dalam peristiwa tindak pidana korupsi tiga puskesmas dan RSUD Tangsel tersebut.
Tetapi hal itu tidak diupayakan Pengadilan Tipikor Serang. Dan tindakan Hakim Epiyanto patut dicurigai dalam permainan hukum. Dan JCW mengancam melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial. (TIM)