BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemakaman jenazah COVID-19 seharusnya tidak ada pungutan biaya. Soal pungutan jasa gotong jenazah hingga jutaan rupiah, menurutnya hal itu tidak dibenarkan. Pemkot akan menertibkannya.
“Enggak ada (biaya), yang namanya pemakaman berkenaan dengan COVID-19, angkut-angkutan dan sebagainya itu menciptakan cost (berbayar),” kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Ema menyebut, pihaknya sudah mendengar ada penyedia jasa gotong jenazah COVID-19 di TPU Cikadut. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi Dinas Tata Ruang Kota Bandung.
“Saya juga sudah mendengar dan sudah menindaklanjuti ke Kadistaru untuk segera ditangani dan ini tidak menjadi ruang yang dimanfaatkan dalam tanda petik tidak bagus. Inikan membebani warga masyarakat, apalagi nilai yang cukup besar karena nilai satuannya bukan puluhan ribu tapi nilai jutaaan, saya meminta Kadistaru untuk menertibkan itu,” tandasnya.
Ema menegaskan pungutan jasa gotong jenazah Corona itu dilakukan oleh oknum masyarakat bukan oleh petugas Distaru. Ema menjamin tidak ada pengkondisian yang dilakukan oleh dinas.
“Kalau sampai dipatok itu enggak bener. Tapi dasar dia mematok apa? Yang memerintah dia siapa? Inikan inisiatif mereka, kemudian apa otoritas dia meminta dan mematok harga,” tegasnya.(DAB)