TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang ibu yang lemah dan tak berdaya disekap selama 7 hari oleh sekelompok pria, di salah satu rumah mewah di bilangan Tangerang.
Setelah lolos dari penyekapan yang dilakukan oleh Okta Irianto Dkk, korban bernama Mamik didampingi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Babinsa dan aparat desa setempat melapor ke Polres Tangerang Kota.
Kepada Khatulistiwaonline, Jumat (24/12/2021), Edward M. Sihombing, SH, MH, C. Med, perbuatan Okta Irianto Dkk
tersebut sangat bertentangan dengan hukum Pidana teristimewa dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”
“Perlakuaan yang dialami oleh janda bernama Mamik sangat menghina dan merendahkan martabat seorang wanita, apalagi seorang ibu yang ditinggal mati suami dengan 4 orang anak.
Atas kejadian itu, janda miskin tersebut mengalami trauma dan psikologis yang sangat dalam. Bersama LSM Pelopor, kami melaporkan Okta Dkk ke Polres Tangerang Kota dengan Pasal 333 Ayat 1,” kata Edward Sihombing.
Masih menurut kuasa hukum Mamik, penyekapan tersebut sangat menciderai keadilan dan merampas kemerdekaan seseorang, apalagi yang melakukan tindakan tersebut bukan penengak hukum yang diberikan wewenang untuk menahan dan lain sebagainya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, tetapi para oknum-oknum yang merasa bisa mempermainkan hukum.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor Cs akan terus dipantau dan akan diteruskan kepada Komnas Perempuan agar semua perbuatan hukum berjalan sesuai dengan aturan, baik itu Pidana maupun Perdata dan semua rakyat
harus tunduk kepada peraturan yang berlaku,” tegas Kuasa hukum Mamik, Edward M.Sihombing,S.H.,M.H.,C.Med. (JRS)