JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PPKM darurat mulai berlaku hari ini dan diterapkan pembatasan mobilitas untuk meminimalkan penyebaran COVID-19. Salah satu upayanya adalah menutup jalan dari arah Depok ke Jakarta, yang tepatnya di sekitar flyover tapal kuda di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan.
Awalnya sekitar pukul 11.00 WIB lalu lintas di sekitar lokasi masih dapat dilalui kendaraan. Namun mulai pukul 11.30 WIB, jalan menuju arah Jakarta dari Depok ditutup oleh petugas polisi. Jalan ditutup menggunakan barier plastik berwarna oranye.
Para pengendara dialihkan petugas untuk putar balik menggunakan flyover tapal kuda. Polisi juga mengimbau bahwa penutupan ini merupakan penerapan PPKM darurat kepada para pengendara.
Namun beberapa kendaraan yang memiliki urgensi, seperti urusan kesehatan, diperbolehkan lewat. Banyak juga pengendara yang menunjukkan surat kerjanya namun tetap tidak diperbolehkan lewat.
Penumpukan kendaraan juga sempat terjadi akibat penutupan ini. Selain kepolisian, petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga bersiaga di lokasi.
Berikut 63 titik yang diawasi Polda Metro Jaya selama PPKM darurat:
28 titik pembatasan mobilitas di dalam tol, batas kota/provinsi dan jalur utama pembatasan mobilitas di dalam kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Pembatasan mobilitas di dalam tol
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
Arah barat ke timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan mobilitas di batas kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Jaktim
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Jaksel
19. Kolong Cakung, Jaktim
21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 titik pengendalian mobilitas di lokasi rawan pelanggaran aturan PPKM darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, GOR Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
(VAN)