JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa menuntut Djoko Tjandra 4 tahun penjara terkait kasus suap dua jenderal dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apa pertimbangan jaksa?
“Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan karena diperoleh keterangan saksi, terdakwa, serta barang bukti yang telah terbukti, bahwa terdakwa adalah orang terbukti bertanggung jawab artinya sehat jiwanya. Kedua, terdakwa melakukan perbuatannya dengan penuh kesadaran, dengan kehendaknya serta mengetahui akibat-akibat yang timbul dari perbuatannya,” ujar jaksa Kejagung, Junaidi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/3/2021).
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar atas perbuatan Djoko Tjandra itu. “Tidak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi perbuatan atas diri terdakwa, dengan demikian terdakwa dibebani pertanggungjawaban pidana atas pidana yang dilakukan,” ucapnya.
Adapun pertimbangan pemberat hukuman Djoko Tjandra adalah tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankannya Djoko Tjandra berlaku sopan selama sidang.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih, bebas korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan di sidang,” tutur jaksa.(DON)