JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali membuat geger publik. Setelah hukumannya disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara, lalu jaksa tidak mengajukan kasasi. Kini, ternyata jaksa Pinangki belum dieksekusi ke penjara dan masih menghuni sel di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Awalnya, temuan di atas dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhir minggu lalu.
“Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung dan Pinangki. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.
“Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” ucap Boyamin.
Menanggapi hal itu, Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan dengan enteng alasan Pinangki belum dieksekusi. Alasannya, jaksa punya banyak pekerjaan dan masalah teknis.
“Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7/2021).(DAB)