JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jaksa pada KPK keberatan terhadap 3 orang saksi yang dihadirkan terdakwa Fredrich Yunadi. Tiga saksi yang dihadirkan, advokat Ahmad Yani, dosen Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan dan dosen Universitas Pakuan Bogor Youngky Fernando.
“Kami keberatan saksi yang dihadirkan ini, Yang Mulia. Karena terdakwa advokat, kami takut ada conflict of interest. Kami nggak tahu keahlian apa saksi ini, apalagi Pak Hasibuan satu organisasi dengan terdakwa,” ucap jaksa KPK Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Atas keberatan itu, Fredrich Yunadi langsung menanggapi. Fredrich menyebutkan Ahmad Yani menjadi saksi karena mempunyai kapasitas untuk menilai UU KPK. Sebab, Yani merupakan mantan anggota Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK.
“Pertama, kami sampaikan Ahmad Yani dari Komisi III DPR walaupun sekarang sudah keluar. Beliau yang membuat undang-undang dan mitra kerja KPK. Dia (Yani) tahu betul UU KPK dan UU Tipikor, kami ingin mengupas KPK,” tutur Fredrich.
Sedangkan, Fauzi Yusuf Hasibuan merupakan Ketua umum Peradi dihadirkan sebagai dosen Universitas Jayabaya. Fredrich menyatakan, Fauzi akan menjelaskan imunitas advokat.
“Pak Fauzi Ketum Peradi yang membawahi ribuan advokat. Bagaimana imunitas advokat, beliau yang bawahi majeis kehormatan. Beliau juga sebagai dosen guru besar, lihat keahliannya. Memang beliau juga advokat, apa nggak boleh jadi ahli kalau punya keahlian di bidang tertentu,” kata Fredrich.
Namun jaksa KPK tetap bersikukuh keberatan terhadap saksi yang dihadirkan. Apalagi Fauzi merupakan satu organisasi dengan Fredrich Yunadi. Jaksa KPK mengaku khawatir keterangan Fauzi tidak akan objektif.
“Pak Fauzi karena beliau Ketua Peradi dan satu organisasi advokat sama terdakwa. Dan sidang kode etiknya belum selesai, maka nggak elok kita dengarkan karena proses etik belum selesai. Bagaimana mau objektif dia (Fauzi) berikan keterangan untuk anggotanya,” tutur jaksa KPK Roy.
Meski begitu, majelis hakim sempat mempertimbangkan Fauzi diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Fredrich Yunadi. Namun Fredrich masih bersikukuh untuk menjadikan saksi ini menjadi ahli.
Akhirnya, majelis hakim pun memeriksa ketiga saksi ini. Keberatan jaksa KPK akan dicatat majelis hakim.
“Keberatan jpu kami catat, tapi semua akan kami periksa sebagai ahli dan akan kami sumpah,” ucap hakim.
Perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich–yang saat itu merupakan pengacara Novanto–diduga bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (ADI)