JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menilai hal tersebut sebagai hak jaksa.
“Nggak apa-apa, itu haknya jaksa,” kata Sugito, saat dihubungi, Senin (31/5/2021)
Nantinya saat jaksa mengajukan banding, pihak pengacara Habib Rizieq juga akan menyerahkan kontramemori banding untuk membantah argumen kejaksaan. Sementara itu, pihaknya akan berkomunikasi dulu dengan Habib Rizieq dkk perihal apakah akan mengajukan banding juga atau tidak.
“Jadi gini, kan jaksa banding, mau tidak mau kita harus buat kontramemori banding pada waktu nanti jaksa mengajukan banding, tapi mengenai kita banding atau tidak bandingnya itu nanti saya mau ketemu Habib Rizieq dulu apa sikapnya. Tentu nya kita komunikasi dulu dengan Habib Rizieq dan timnya,” imbuhnya.(DAB)