JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Penghargaan ini diberikan dalam acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP hari 26 September 2022 hari ini di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia. Konferensi IAP ke-27 itu dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili, yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
“Jaksa Agung RI Prof Dr Burhanuddin menerima special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP), yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP),” demikian disebutkan dalam keterangan pers tertulis dari Kejaksaan RI seperti dikutip Senin (26/9/2022).
Anggota IAP terdiri atas 180 negara, termasuk Indonesia. Dari ratusan negara itu, special achievement award 2022 diberikan kepada Kejaksaan Agung di Indonesia dan Dinas Kejaksaan Inggris.
“Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan, karena special achievement award tahun 2022 hanya diberikan kepada dua negara, yaitu Indonesia dan Inggris dari 180 negara anggota IAP di dunia,” ujarnya.
Untuk Dinas Kejaksaan Inggris atau Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom diwakili Max Hill selaku Director of Public Prosecutions England & Wales. Kemudian, Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penghargaan ini diberikan kepada Kejaksaan Agung karena Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai mampu berdedikasi khusus mencapai tanggung jawabnya secara profesional. Tak hanya itu, kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif yang selama ini dijalankan dinilai mampu memberikan ganti rugi kepada korban dan memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
“Salah satu pertimbangan pemberian award, karena Prof Dr Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, kebijakan restorative justice yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana,” katanya.(dtk/VAN)