JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sejumlah masukan terkait transformasi penegakan hukum di Indonesia. Burhanuddin meminta penegakan hukum berfokus pada pencegahan.
“Ke depan penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar memidanakan pelaku dan kembalikan kerugian negara, tapi juga solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi,” kata Burhanuddin dalam Rakornas dengan Forkopimda di SICC, Sentul, Bogor, Rabu (13/11/2019).
“Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum, khususnya korupsi, oleh Kejagung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan,” sambungnya.
Burhanuddin juga akan mengubah penilaian kinerja Kejaksaan tidak lagi berorientasi pada banyaknya penanganan perkara.
“Penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan pada banyaknya penanganan perkara, tapi saya akan titik beratkan gimana daerah saudara bebas dari korupsi, tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang-mengarang siapa yang harus untuk memenuhi (target),” sambung dia.
Burhanuddin juga meminta adanya pengawasan terhadap perda-perda yang menghambat investasi. Dia juga menegaskan agar Kejaksaan tidak bermain di ranah tersebut.
“Lakukan pemeriksaan, audit terhadap perda-perda yang hambat investasi dan, khususnya, Saudara jangan coba bermain di situ,” ujarnya.
Burhanuddin meminta jajarannya memperhatikan aset-aset negara, menerapkan pelayanan berbasis IT, hingga pengawasan terhadap pelayanan bebas korupsi.
“Mari sama-sama bangkitkan kembali kewibawaan penegak hukum,” tutur Burhanuddin.(DON)