JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Fenomena penimbunan dan penyebaran hoax tentang virus Corona (COVID-19) menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia meminta jajarannya untuk menuntut para pelaku dengan pidana maksimal.
“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah-tengah usaha kita bersama untuk mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako), serta penyebar hoax terkait Corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2020).
“Sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” ujar Hari.
Hari mengatakan Burhanuddin prihatin dengan meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Corona. Data terakhir menunjukkan ada 227 kasus positif terjangkit Corona. Meningkatnya jumlah pasien yang terjangkit Corona ini memicu kepanikan di masyarakat.
Sementara itu, pemerintah berupaya menyediakan stok masker dan hand sanitizer untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan tetapi, ada saja pihak yang berusaha meraup keuntungan tinggi sehingga menyebabkan rakyat kesusahan.
“Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas div bawah standar yang ditetapkan,” kata Hari.(DON)