JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat koordinasi PPKM Darurat bersama pemerintah pusat dan daerah. Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, termasuk melakukan sidang di tempat.
“Selasa, 29 juni 2021 saya mengikuti rapat koordinasi yang membahas PPKM Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali secara virtual,” kata Burhanuddin, dalam akun Twitter resmi @kejaksaan.ri, Rabu (30/1/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Menko Marvest Luhut Pandjaitan itu, Burhanuddin mengatakan kejaksaan akan mendukung penuh langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk melakukan PPKM darurat. Dukungan tersebut misalnya Kejaksaan saat ini melakukan pendampingan program vaksinasi COVID-19.
Selain itu Burhanuddin meminta pelanggar protokol kesehatan diberikan efek jera. Ia meminta Kejaksaan di daerah melakukan persidangan di tempat terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.
“Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat,” ujar Burhanuddin.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan,” sambungnya.(DON)