JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, para kepala kejaksaan tinggi, para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia, untuk melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang atau pun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
Ketut menerangkan instruksi itu dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan presiden. Terutama, kata Ketut, untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” ujar Ketut.
Ketut berharap instruksi ini dapat segera dilaksanakan. Dia berharap para pimpinan dapat melaporkan secara berjenjang ke satuan kerjanya.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” tuturnya.(DON)