JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ibu korban peristiwa Semanggi I-II Sumarsih mengaku kecewa terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan banding Jaksa Agung yang sebelumnya dihukum melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Sumarsih berbicara tentang sulitnya mencari keadilan.
“Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu kan menyebut ya, ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, tetapi mengapa tidak menolak kebohongan Jaksa Agung. Pertanyaannya adalah keadilan seperti apa yang dimaksud,” kata Sumarsih dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KontraS, Rabu (10/3/2021).
“Ini yang menjadi keluhan saya, yang menjadi keprihatinan saya selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan tetapi ternyata sangat sulit sekali,” imbuhnya.
Sumarsih menilai putusan PTTUN itu telah menutup celah harapan keluarga korban yang sebelumnya muncul melalui putusan PTUN Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung melawan hukum. Sumarsih juga menyoroti Jaksa Agung yang tak kunjung menindaklanjuti kasus tragedi Semanggi I dan II ke tingkat penyidikan.
“Bagi saya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ini telah menutup pintu kebenaran yang sudah terbuka di Pengadilan TUN Jakarta. Kemudian juga tidak peka terhadap roh gugatan yang kami lakukan karena Jaksa Agung tidak mau menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya,” ujarnya.
Sumarsih menilai PTTUN Jakarta juga mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi pada saat membuka rapat kerja Kejaksaan Agung pada 14 Desember 2020 yang menyebut bahwa kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Sumarsih juga menyoroti hingga kini tidak terlihat proses penyelesaian kasus Semanggi I-II dan tragedi Trisakti.
Lebih lanjut Sumarsih kembali mengungkit proses sidang gugatannya di PTUN Jakarta. Ia menyebut saat itu tim hukum Jaksa Agung memanggil saksi fakta yang menyatakan pernyataan Jaksa Agung terkait peristiwa Semanggi I-II di raker Komisi III DPR telah disiapkan stafnya, bukan jawaban spontan. Karena itu, Sumarsih menilai tidak ada iktikad baik dari Jaksa Agung menyelesaikan kasus Semanggi I-II.
“Jadi memang, menurut saya, Jaksa Agung memang mempunyai niat ya untuk tidak mau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktor kunci penuntasan kasus Trisakti dan Semanggi I-II,” ungkapnya.(DON)