JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Penegasan terkait status Jakarta sebelum Keppres diteken juga tercantum dalam 4 pasal baru yang disisipkan dalam Pasal 70 UU Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman, ditemui usai Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Selain status, menurutnya revisi UU DKJ ini juga perlu menunggu Keppres diteken. Hal ini menjadi langkah antisipasi menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta. Hal ini dilakukan agar jangan sampai ada kekosongan hukum di waktu transisi.
“Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti,” terangnya.
Revisi aturan ini juga diharapkan dapat mengantisipasi adanya informasi yang simpang siur. Jangan sampai, masyarakat mengira bahwa yang dipilih ialah gubernur ibu kota.
“Tapi otomatis setelah Keppresnya ditandatangani, ini nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, beralih menjadi Daerah Khusus Jakarta,” imbuhnya. (BAS)