JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tahapan Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Meskipun akan dilaksanakan dua tahun lagi, tidak ada salahnya untuk mengetahui hal-hal terkait Pemilu 2024 termasuk jadwal Pilpres 2024.
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli – 13 Desember 2022
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober – 21 Juni 2022
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
Pencalonan DPR dan DPRD: 24 April – 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober – 25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
Masa Tenang: 11-13 Februari 2024
Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu: Disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
(DON)