GOWA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. Pencopotan itu dilakukan seiring dengan penetapan Mardani sebagai tersangka dalam kasus pemukulan pasangan suami-istri saat razia PPKM.
Alimuddin tak menampik pencopotan itu karena status hukum Mardani yang sudah jadi tersangka di pihak kepolisian. Dia juga mengatakan pencopotan resmi berlaku mulai pekan depan.
“Efektifnya mulai Senin (19/7) lusa dan seterusnya,” ujar Alimuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani diduga melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri, Ivan dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (15/7) dini hari. Polisi, yang telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak kepolisian, Satpol PP Gowa, hingga warga setempat, kemudian menetapkan Mardani sebagai tersangka.(DAB)