MEDAN,khatulistiwaonline.com
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyerahkan surat panggilan terhadap JR Saragih, tersangka dugaan pemalsuan legalisir ijazah palsu. Surat pemanggilan diserahkan lewat pengacara JR Saragih.
“Tin Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumatera Utara sudah menyerahkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih,” ujar Pengarah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sumut, Kombes Andi Rian kepada wartawan di Medan, Jumat (16/3/2018).
Surat pemanggilan menurutnya diserahkan pagi tadi dan diterima pengacara JR Saragih, Dingin Pakpahan. Surat untuk pemanggilan pada Senin, 19 Maret ini, diterima pengacara di kantor Bawaslu Sumut.
Kombes Andi yang juga Dirkrimum Polda Sumut mengatakan, berkas penyidikan JR Saragih nantinya diserahkan ke Kejaksaan. Terkait kasus dugaan pemalsuan fotokopi ijazah terlegalisir ini, JR Saragih dikenakan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (ARF)