JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Brigjen Teddy Hernayadi diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mengenakan baju militer, ia mendengarkan vonis atas dirinya di kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Pantauan khatulistiwaonline di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016), sidang dimulai pukul 10.20 WIB. Brigjen Teddy yang ditahan di POM AD datang dikawal Provos.
“Apakah Anda sehat?” tanya ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto.
“Siap, sehat,” jawab Brigjen Teddy.
Setelah itu, sidang pun dimulai. Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.
Sidang tersebut cukup mendapat atensi dari pimpinan TNI. Terbukti dengan dihadiri langsung oleh Inspektorat Kemhan, Marsda TNI Hadi Tjahjanto yang mengikui jalannya sidang dengan serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy terjerat kasus korupsi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu.
Namun baru dua tahun duduki jabatan tersebut, Inspektorat Jenderal pada tahun 2015 mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Modus kecurangan yang dilakukan Teddy, diduga dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan juga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Tak tinggal diam, Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakbat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu Teddy diperiksa dan ditahan oleh POM AD. Belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami negara. (ADI)