Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, tercatat sebanyak 96,61 juta jiwa fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
“Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan khusus bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Bantuan ini disalurkan melalui KPPN Jakarta VII kepada Kementerian Kesehatan yang nantinya akan diteruskan kepada BPJS Kesehatan,” tulis unggahan di media sosial resmi @ditjenperbendaharaan.
Tak hanya fakir miskin dan orang tidak mampu yang mendapatkan bantuan tersebut, melainkan juga sebanyak 186.783 jiwa bayi baru lahir yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) turut mendapatkan manfaat ini.
Secara umum sampai Agustus 2023 Kemenkeu telah menghabiskan Rp 649,7 triliun belanja yang langsung dirasakan manfaatnya kepada masyarakat baik melalui belanja K/L maupun non K/L.
Belanja K/L di antaranya mengalir untuk Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 49,3 triliun, antara lain untuk PKH bagi 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan penyaluran program kartu sembako untuk 18,7 juta KPM. (DON)