JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Undang-Undang KPK yang baru disahkan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin menyebut langkah hukum itu bagian dari demokrasi.
“Kalau itu, tentu saja itu hak konstitusi kalau ada masyarakat atau kelompok yang tidak puas, kemudian menggugat ke Mahkamah Konstotusi,” kata Ngabalin.
Ngabalin tidak mempermasalahkan adanya pro dan kontra dalam UU KPK yang baru. Bagi dia, hampir semua undang-undang mengalami memiliki dinamika.
“Sepanjang berjalan demokratis, ada pihak tidak puas. Silakan saja karena proses jalan demokratis,” kata Ngabalin.
Ngabalin pun tidak mempersoalkan jika UU KPK dianggap melemahkan. Dia mengatakan, UU KPK yang baru disahkan belum dijalankan, sehingga tidak bisa dianggap melemahkan lembaga antirasuah RI.
“UU baru saja diputuskan, belum dijalankan, bagaimana bisa (dianggap melemahkan). Ini kan belum berjalan. Belum diterapkan. Pimpinan dan anggota komisioner juga belum bertugas,” kata Ngabalin.
Dia pun mencontohkan pimpinan KPK tahun periode 2015/2019 yang mendapat kritikan saat awal terpilih. Namun, akhirnya mereka bisa membuktikan komitmen dan keseriusan menjalankan organisasi KPK.
“Semua meragukan komitmen mereka. Ingat tidak. Dulu ditolak pimpinan KPK itu. Dengan segala macam penilaian. Dahulu. Terbukti mereka mampu. Terbukti mereka sekarang mampu,” kata Ngabalin.
Diketahui, sejumlah kelompok masyarakat berniat menggugat UU KPK ke MK. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan UU KPK dinilai melanggar prosedur. Dia mengatakan UU KPK bisa digugurkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selanjutnya pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut,” kata Lucius, Selasa (17/9).
Koalisi Masyarakat Sipil pun berniat melakukan uji materi UU KPK ke MK. Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil tengah menyiapkan alasan formil dan meteriil terkait disahkannya UU KPK. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK seperti kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.
“Formilnya artinya pembentukan prosesnya, materiil artinya ke substansi yang menurut kita melanggar konstitusi,” kata Emerson, yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9)
“Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali,” ujarnya.(DON)