JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dkk sudah lengkap. Dalam waktu dekat, Teddy Minahasa akan diserahkan ke kejaksaan untuk tahap II.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Lulusan Akpol ’93 ini ikut terseret setelah mantan anak buahnya yang juga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dkk menyebutkan adanya keterlibatan sang jenderal yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Selain Teddy Minahasa, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu Janto, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
(BAS)