JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengkonfrontir Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penerimaan uang dalam upaya pengurusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim mengkonfrontir Napoleon dengan Tommy Sumardi.
Awalnya, hakim ketua Muhammad Damis mengonfirmasi ke Napoleon tentang dakwaan yang menyebut dirinya menerima SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Napoleon dengan tegas membantah adanya penerimaan itu.
Napoleon mengaku memang pernah bertemu dengan Tommy Sumardi karena dikenalkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Namun, tidak ada penyerahan uang dalam setiap pertemuannya dengan Tommy Sumardi.
“Tidak ada Yang Mulia (penyerahan uang). Pak Pras (Prasetijo) juga nggak pernah menyerahkan uang apapun ke saya,” tegas Irjen Napoleon dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
“Apakah saudara pernah menerima penyerahan uang dari saudara Tommy Sumardi?” tanya hakim ketua, Muhammad Damis.
“Tidak pernah. Sama sekali nggak pernah,” jawab Napoleon lagi.
Tommy Sumardi yang duduk di kursi pengunjung sidang pun diminta hakim Damis menanggapi pernyataan Napoleon. Hakim Damis mengkonfrontir Napoleon dengan Tommy saat itu juga.
“Saudara Tommy Sumardi, Anda sudah dengar keterangan saksi, saksi katakan nggak pernah ada pembicaraan masalah uang saat pertama kali kenal?” tanya hakim Damis.(MAD)