JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Lima tahun berlalu sejak Kesepakatan Nuklir Iran (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) ditandatangani pada tahun 2015. Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menegaskan akan bertindak tegas kepada mereka yang melanggar kesepakatan itu.
Sebagaimana diketahui, JCPOA yang ditandatangani pada tanggal 14 Juli 2015 antara lima negara anggota tetap DK-PBB yaitu Rusia, Amerika Serikat, Cina, Prancis, Inggris dan juga Jerman (5+1) dengan Republik Islam Iran tentang kegiatan nuklir Iran. Namun, Kedubes Iran mengingatkan bahwa kesepakatan ini dalam bahaya usai keluarnya Amerika Serikat (AS).
“Sebagai produk penting diplomasi multilateral, yang telah didukung secara luas oleh komunitas internasional, kini dengan keluarnya AS secara sepihak dari kesepakatan pada tanggal 8 Mei 2018 berada dalam bahaya yang serius pada peringatan kelimanya,” kata Kedubes Iran dalam pernyataannya, Kamis (16/7/2020).
Kedubes Iran mengingatkan, jika tak dilindungi, maka kesepakatan ini bisa menjadi mangsa pendekatan sepihak AS.
“Apabila tidak dilindungi oleh komunitas internasional untuk memastikan implementasi yang seimbang dengan itikad yang baik oleh seluruh negara bagian JCPOA maka kesepakatan ini pun dapat menjadi korban lain dari pendekatan sepihak AS yang mana tanggung jawab dan konsekuensi internasionalnya berada pada negara itu dan para sekutunya,” lanjutnya.
Iran mengklaim bahwa sejauh ini JCPOA adalah solusi terbaik untuk saat ini. “JCPOA adalah solusi diplomatik yang dinegosiasikan untuk penyelesaian damai krisis fiktif yang kronis atas program nuklir damai Republik Islam Iran. Perjanjian ini bersifat komprehensif dan final,” ujar Kedubes Iran.