JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mabes Polri menegaskan bahwa surat yang berisi instruksi Kapolri ditujukan pada personel kepolisian, bukan kepada penegak hukum lainnya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan tidak ada niat untuk menghalangi tugas pihak luar.
“Enggak ada itu, itu internal. Hanya redaksi jadi multitafsir,” kata Rikwanto saat dihubungi, Senin (19/12/2016) malam.
“Apabila penegak hukum sedang melaksanakan tugas tidak ada yang bisa menghalangi. Itu untuk SOP kita saja, enggak ada kaitan dengan pihak luar,” jelas Rikwanto.
Rikwanto kembali menegaskan edaran itu bertujuan untuk menjadi pengetahuan bagi pimpinan ketika bawahannya digeledah. Dia tidak ingin institusi lain terlibat dalam instruksi tersebut.
“Itu untuk internal, di dalam itu harus sepengatahuan pimpinan satuan baik tingkat Polres, Polsek, dan Mabes. Sehingga akan dipelajari masalah dan diberikan pendampingan oleh propam atau divisi hukum, tidak ada kaitan dengan penegak hukum lain agar jangan sampai anggota punya masalah pribadi institusi jadi terbawa-bawa,” urai dia.
Dalam surat bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM tersebut, Kapolri memerintahkan kepada jajarannya agar setiap ada penggeledahan dari institusi penegak hukum lain, maka setiap jajaran wajib melapor kepadanya. Surat dari Kapolri ini ditujukan untuk Kapolda-kapolda dan ditembuskan ke Irwasum Polri.
Surat ini menuai kontroversi sebab dalam instruksi itu menyebutkan institusi penegak hukum lainnya, yakni KPK dan Kejaksaan. Meski begitu, Rikwanto memastikan bahwa perintah tersebut bukan berarti Kapolri memerintahkan KPK dan Kejaksaan melapor kepadanya jika melakukan penggeledahan di institusi Polri.
“Nggak ada seperti itu, itu sifatnya internal. Hanya mungkin redaksinya, jadi multitafsir. Itu untuk SOP kita saja,” terang dia.
Polri menurutnya tak akan mencampuri proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh institusi lainnya. Pemberitahuan kepada Kapolri juga ditujukan agar institusi yang dipimpin oleh Jenderal Tito Karnavian itu bisa memberi perlindungan terhadap anggotanya yang terbelit kasus hukum.
“Apabila penegak hukum sedang melaksanakan tugas, tidak ada yang bisa menghalangi. (Surat) nggak ada kaitan dengan pihak luar. (Penggeledahan) harus sepengatahuan pimpinan satuan baik tingkat polres, polsek, dan mabes,” ucap Rikwanto.
“Sehingga akan dipelajari masalah dan diberikan pendampingan oleh propam atau divisi hukum agar jangan sampai anggota yang punya masalah pribadi, nanti institusi jadi terbawa-bawa. Tidak ada kaitan dengan penegak hukum lain,” sambungnya.
Seperti diketahui, surat instruksi Kapolri dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Surat ini menimbulkan polemik, termasuk ICW yang meminta agar instruksi ini dicabut. Adapun petikan surat itu adalah sebagai berikut:
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan hukum geledah, sita dan masuk di dalam ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, agar melalui izin Kapolri UP (melalui) Kadivpropram Polri di tingkat Mabes Polri, dan Kapolda serta Kabidpropam di tingkat Polda.” (DON)