JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil ketua panitia selesai (pansel) calon pimpinan (capim) KPK Indriyanto Seno Adji merespons perdebatan soal latar belakang pimpinan KPK apakah dari karir atau nonkarier. Indriyanto menyebut pimpinan KPK harus memiliki integritas dan etika kepemimpinan yang kuat.
“Capim harus memiliki basis kuat terhadap integritas, dalam hal ini moralitas dan etika kepemimpinan yang tinggi. Selain itu, sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tentunya dasar kapabilitas, profesionalitas dan penguasaan ekonomi dan hukum sebagai kebutuhan mutlak (khususnya hukum pidana formil/materiil) dalam penegakan hukum,” kata Indriyanto saat dimintai tanggapan, Minggu (4/8/2019) malam.
Indriyanto menyebut undang-undang (UU) tidak melarang anggota Polri dan Kejaksaan menjadi pimpinan KPK. Dia menuturkan selama memenuhi persyaratan sesuai UU, siapa pun bisa menjadi pimpinan KPK.
“Karena itu, siapa pun yang memenuhi syarat UU dan telah memenuhi edukasi terhadap tahapan-tahapan uji yang disyaratkan UU, silakan saja menjalankan amanah negara sebagai pimpinan KPK,” terang Indriyanto.
“Artinya UU tidak memberikan diskriminasi terhadap asal-usul dan profil pimpinan. Sejak era pertama, eksistensi pimpinan KPK memiliki komposisi profesi penegak hukum (Polri/Jaksa) maupun unsur masyarakat,” imbuhnya.
Indriyanto mengatakan pro-kontra tentang pimpinan KPK merupakan hal wajar. Namun, dia menganggap akhir-akhir ini perdebatan soal pimpinan KPK disalahgunakan untuk kepentingan terselubung.
“Soal pro kontra sebagai kewajaran saja. Hanya akhir-akhir ini, kewajaran ini disalahgunakan bagi kepentingan terselubung (veiled interests) yang seolah sebagai representasi masyarakat hukum,” ungkap Indriyanto.
“Bahkan opini-opini yang tersebar dibuat dengan menyesatkan publik, dengan membuat stigma capim-capim dr profesi tertentu. Opini-opini seperti ini tidak sehat/dewasa dan justru pengkhianatan atas kebebasan berdemokrasi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Hemi Lavour Febrinandez sebelumnya menilai KPK bukan diperuntukkan bagi penegak hukum konvensional. Hemi menyebut penegak hukum konvensional telah gagal.
Menurut Hemi, KPK dibentuk dengan latar belakang kegagalan polisi/jaksa dalam memberantas korupsi. Terutama di era Orde Baru yang penuh KKN. Meski demikian, kegagalan aparat penegak hukum konvensional itu tidak berarti bahwa aparat penegak hukum tersebut jahat.
“KPK sesungguhnya tidak diperuntukkan bagi aparat penegak hukum konvensional sebab mereka telah gagal. Tentu akan menjadi kontradiktif jika aparat penegak hukum konvensional itu mendominasi KPK. Bukankah mereka telah gagal,” papar Hemi.
“Mereka hanya gagal, bukan jahat. Banyak di antara aparat penegak hukum konvensional itu orang baik. Sebagai orang baik pun mereka tidak perlu ditempatkan di KPK,” lanjutnya.(NGO)