London –
Pemerintah Inggris mengumumkan pengurangan drastis negara dari daftar merah atau ‘red-list’ perjalanan virus Corona (COVID-19). Ada 47 negara, termasuk Indonesia, yang dikeluarkan dari ‘red-list’ COVID-19 tersebut.
Artinya, Inggris mencabut larangan masuk untuk pelancong asing dari 47 negara itu yang mencakup Indonesia. Demikian seperti dilansir AFP dan BBC, Kamis (8/10/2021).
Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Senin (11/10) mendatang, sekitar pukul 03.00 GMT, hanya tujuh negara — Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Haiti, Panama, Peru dan Venezuela — yang masih berada di bawah pembatasan perjalanan Corona.
Dikeluarkannya 47 negara dan wilayah dari ‘red-list’ COVID-19 ini berarti para penumpang tidak lagi diwajibkan menjalani karantina hotel setibanya di Inggris.
Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps, menyebut langkah itu dimungkinkan karena ‘upaya vaksinasi yang meningkat di seluruh dunia’.
Selain Indonesia, menurut data situs resmi pemerintah Inggris, negara-negara lainnya yang dikeluarkan dari ‘red-list’ COVID-19 Inggris antara lain, Afghanistan, Brasil, Meksiko, Afrika Selatan, Filipina, Thailand, dan puluhan lainnya.
Pemerintah Inggris juga mengumumkan perluasan kedatangan pelancong yang divaksinasi Corona dari 37 negara dan wilayah, yang juga mencakup Indonesia, India dan Turki.(MAD)