TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim mengatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya. (MAD)