New York –
Indonesia jadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB periode 2019-2020. Lalu apa kewenangan DK PBB di mana Indonesia menjadi anggotanya?
Dikutip dari website DK PBB, Sabtu (9/6/2018), DK PBB memiliki 15 anggota yang terdiri dari 5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. Mengacu pada Piagam PBB, DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk masalah perdamaian dan keamanan internasional. Semua negara anggota PBB wajib mematuhi keputusan DK PBB.
Dewan Keamanan menjadi pemimpin dalam menentukan hal apa saja yang menjadi ancaman bagi perdamaian atau tindakan agresi. DK PBB akan menyerukan kepada pihak yang berselisih untuk berdamai.
DK PBB juga bisa merekomendasikan metode-metode penyelesaian yang sesuai. Dalam beberapa kasus DK PBB dapat memberi sanksi atau justru memberi izin penggunaan pasukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Kewenangan lain, DK PBB juga dapat merekomendasikan kepada Majelis Umum terkait penunjukan Sekjen PBB dan penerimaan anggota baru PBB. Bersama-sama Majelis Umum, DK PBB juga bisa memilih hakim-hakim di Mahkamah Internasional.
Menlu Retno Marsudi telah menjelaskan 4 komitmen Indonesia di DK PBB. Pertama adalah memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global.
Kedua adalah menguatkan sinergitas antar negara-negara dengan DK PBB dalam menjaga perdamaian. Ketiga Indonesia akan mendorong terbentuknya global comprehensive approach untuk memerangi terorisme, radikalisme, dan ekstremisme.
“Indonesia juga akan mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi antara penciptaan perdamaian dan kegiatan pembangunan berkelanjutan. Kemitraan global yang kuat dalam menciptakan perdamaian, keamanan dan stabilitas tentunya akan berkontribusi pencapaian agenda pembangunan PBB 2030,” tutur Retno melalui video conference dari Markas PBB di New York seperti dilihat dari layar di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (8/6/2018) malam.
Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap PBB setelah mengantongi 144 dari 190 keseluruhan suara. Indonesia juga telah memenuhi persyaratan minimal 2/3 dari anggota tetap PBB atau 127 suara.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB menjadi keempat kalinya sepanjang sejarah Indonesia. Setelah sebelumnya menduduki kursi tersebut pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. (ARF)