Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Selain pentingnya kembali Kehadiran PPHN membuat pembangunan nasional kembali menemukan roh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan konstitusi, juga pentingnya kita semua mulai memikirkan adanya Pintu darurat dalam konstitusi kita dengan menghidupkan kembali kewenangan MPR dalam mengeluarkan ketetapan-ketetapan atau TAP MPR yang saat ini dibatasi oleh ketentuan ‘penjelasan’ pasal 7 ayat (1) huruf b UU No. 12 Tahun 2011 yang mengakibatkan tidak adanya Ketetapan MPR yang baru karena terdapat pembatasan terhadap Ketetapan MPR yang menjadi jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
Hadir sebagai pembicara dalam acara bedah buku tersebut antara lain Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun dan Robert Kardinal, Anggota BPK Ahmadi Noor Supit, Rektor IPB Arief Satria, Guru Besar UNPAD Ahmad M. Ramli serta Influencer Deddy Corbuzier dan Baim Wong serta moderator Ketua Koordinatorat Wartawan Parlemen Ariawan.
Sebagai informasi, PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan sekaligus mengingatkan pada gagasan pentingnya perencanaan pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh pendiri bangsa pada tahun 1947 yang terlihat dalam tujuh bahan-bahan pokok indoktrinasi. Tujuannya adalah mewujudkan Indonesia yang maju, sejahtera, dan makmur.
“Bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR RI. Sehingga, dalam menghadirkan PPHN tidak perlu melakukan amandemen konstitusi, karena bisa dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan atau cukup dengan mengeluarkan ketetapan MPR jika kewenangan tersebut telah hidup kembali dengan menghilangkan ketentuan ayat (1) huruf b pasal 7 dalam UU No. 12 Tahun 2011,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menuturkan, buku ‘Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045’ merupakan buku ke-31 karya dirinya. Terkait dengan tema PPHN, buku ini merupakan buku yang keempat. Tiga buku bertema PPHN yang sebelumnya telah ditulis Bamsoet, yaitu ‘Cegah Negara Tanpa Arah’ (2021), ‘Negara Butuh Haluan’ (2021), dan buku ‘PPHN Tanpa Amendemen’ (2023).
“Melalui buku ‘Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045’ saya kembali mengingatkan semua kalangan tentang urgensi PPHN. Arah dan masa depan kehidupan berbangsa bernegara perlu atau harus dirumuskan dan disepakati oleh semua elemen bangsa. Dari rumusan program-program pembangunan dan kesepakatan tentang target-target pembangunan nasional itu, akan lahir haluan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tutur Bamsoet. (DAB)