New Delhi –
Pengadilan India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar kompensasi US$ 670 (Rp 9,5 juta) untuk setiap kematian akibat virus Corona (COVID-19) di negara tersebut. Kompensasi akan dibayarkan kepada anggota keluarga pasien Corona yang meninggal dunia.
Seperti dilansir CNN, Selasa (5/10/2021), dengan putusan tersebut, maka menurut penghitungan CNN, jumlah pembayaran yang harus diberikan pemerintah India mencapai lebih dari US$ 300 juta (Rp 4,2 triliun) dengan didasarkan total kematian akibat Corona saat ini.
Data terbaru Kementerian Kesehatan India menyebut bahwa total 448.997 kematian akibat Corona tercatat hingga Senin (4/10) pagi waktu setempat.
Setelah serangkaian audiensi digelar, Kementerian Dalam Negeri merilis surat pernyataan pada September lalu yang isinya menawarkan kompensasi untuk anggota keluarga korban Corona, termasuk orang-orang yang tewas bunuh diri setelah mendengar diagnosis positif Corona.
Para korban yang meninggal dunia dalam waktu 30 hari setelah diagnosis positif Corona, menurut putusan pengadilan, akan memenuhi syarat untuk mendapat kompensasi ini. Demikian juga untuk orang-orang yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu dan meninggal dunia.
Menurut pengacara setempat, Gaurav Bansal, yang mengajukan petisi awal, putusan pengadilan menegaskan tidak ada negara bagian yang menolak membayarkan kompensasi bahkan jika sertifikat kematian korban tidak mencantumkan COVID-19 sebagai penyebab kematian.(DAB)