Kuala Lumpur –
Otoritas Imigrasi di Kedah, Malaysia menahan 13 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan terbaru. Terdapat tiga wanita Indonesia dan satu bocah laki-laki berusia 1 tahun yang juga berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di antara para WNA yang ditahan.
Seperti dilaporkan kantor berita Malaysia, Bernama dan dilansir The Star, Senin (25/2/2019), penahanan itu dilakukan dalam operasi bernama ‘Ops Bersepadu’ yang digelar otoritas imigrasi di sejumlah area permukiman dan kawasan bisnis di Kedah pada Minggu (24/2) waktu setempat.
Direktur Departemen Imigrasi Kedah, Zuhair Jamaludin, menyatakan ada 13 WNA yang ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid dan kedapatan overstay di Malaysia.
Mereka dinyatakan melanggar pasal 6 ayat 1c Undang-undang (UU) Imigrasi Tahun 1956/63 untuk tak memiliki dokumen perjalanan yang valid dan pasal 15 ayat 1c UU Imigrasi untuk overstay.
“Mereka yang ditangkap terdiri atas tiga wanita Indonesia dan seorang bocah laki-laki Indonesia, tiga pria asal Bangladesh juga enam pria asal India,” sebut Zuhair dalam pernyataannya pada Senin (25/2) waktu setempat. Identitas 3 wanita WNI dan satu bocah WNI itu tidak disebut lebih lanjut.
Sebanyak 13 WNA yang berusia 1-50 tahun itu kini ditahan di rumah tahanan imigrasi di gedung Kementerian Dalam Negeri setempat. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan dan selanjutnya akan dipindahkan ke Depot Imigrasi Belantik di Sik, Kedah.
Ditambahkan Zuhair, total ada 52 WNA yang menjalani pemeriksaan dalam operasi pada Minggu (24/2) kemarin, namun tidak semuanya ditahan.(MAD)