JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Adapun dua putusan itu adalah putusan No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 adalah mengenai syarat suara sah partai politik dalam mengusung calon gubernur (cagub), sedangkan putusan nomor 70 mengenai batas usia calon kepala daerah.
“Meskipun angin segar sudah berhembus dari MK, masyarakat tetap waspada dan mengawal amar Putusan MK sampai KPU RI menetapkannya dalam bentuk PKPU. Masalahnya setelah amar Putusan MK tentang Pilkada, DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) melakukan revisi UU Pilkada dan berusaha mengesahkannya dalam rapat super cepat. Meskipun upaya itu akhirnya gagal karena Rapat Paripurna DPR RI dinilai tidak quorum. Tindakan DPR tersebut menjadi catatan tersendiri bagi publik,” bunyi keterangan Forum Guru Besar Insan Cita yang diterima, Kamis (29/8/2024).
Oleh karena itu, Forum Guru Besar Insan Cita menyatakan sikap
sebagai berikut :
1. Mengawal pelaksanaan PKPU yang mengacu pada Putusan MK No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada
2. Menuntut semua institusi demokrasi dan stakeholders pilkada untuk konsisten melaksanakan fungsinya dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang
demokratis di semua daerah
3. Meminta DPR RI untuk konsisten melaksanakan fungsinya sebagai wakil rakyat dan menjalankan proses demokrasi secara substantif
4. Mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal Putusan MK No. 60/PUUXXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 serta PKPU terkait Putusan MK ini dan
tetap menjaganya agar tidak ada pembangkangan yang dilakukan pihak-pihak yang berupaya mengkhianati konstitusi dan merusak proses demokrasi
Indonesia serta Pilkada Serentak 2024
5. Meminta semua pihak, baik supra struktur politik maupun infrastruktur politik dan stakeholders terkait pilkada (KPU, Bawaslu, Birokrasi) untuk menjaga
rasionalitas politik dan kehidupan politik serta demokrasi agar hukum bisa ditegakkan, stabilitas ekonomi, sosial, politik dan keamanan nasional terus terjaga.
Diketahui, DPR RI memastikan bahwa pengesahan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus yang akan berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. (DON)