JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Bareskrim Polri hari ini. KPK berharap penyidik Kejagung memaparkan seluruh fakta-fakta perkembangan kasus Pinangki itu secara terbuka.
“KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Ali mengatakan KPK mengirim tim dari Kedeputian Penindakan untuk hadir dalam gelar perkara itu. Ali menyebut dalam gelar perkara itu nantinya setiap pihak yang hadir bisa melihat konstruksi perkara Jaksa Pinangki secara utuh.
“Ekspose/gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh,” ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, gelar perkara kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari bakal dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. KPK, Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga Bareskrim Polri turut diundang dalam gelar perkara.
“Selain dari Bareskrim, kita undang juga dari Komisi Kejaksaan agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspos ini berjalan. Selain Komisi Kejaksaan, juga kita mengundang Deputi dari Kemenko Polhukam dan sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang,” kata Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (7/9).
Adapun, tujuan diundangnya berbagai pihak dalam gelar perkara kali ini adalah untuk menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan jaksa Pinangki berdasarkan pasal sangkaan. Dalam hal ini, sejumlah alat bukti, jelas Febrie, juga akan ditampilkan saat gelar perkara.
Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana. Ia pun dijerat oleh tiga pasal.
Terbaru, Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya dengan pasal pemufakatan jahat. Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.(VAN)