Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bamsoet berbicara sebaiknya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi di Republik Indonesia.
“Sekiranya menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya,” kata Bamsoet dalam pidatonya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/8/2023).
Bamsoet menyebut dalam kondisi itu tak ada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penundaan Pemilu. Belum ada peraturan konstitusional jika Pemilu tertunda padahal masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis.
“Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa. Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita,” ujar Bamsoet.
“Sesuai amanat ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat di-atribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum,” sambungnya. (MON)