JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat prediksi 10 hal buruk yang bisa terjadi di Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru. Kesepuluh hal itu dari soal penindakan korupsi yang melambat hingga investasi yang bisa terhambat.
“ICW memandang bahwa Presiden Joko Widodo mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu. Selain itu, juga ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir oleh Presiden,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (8/10/2019).
Konsekuensi yang bakal terjadi antara lain penindakan korupsi bisa terhambat, KPK tidak jadi lembaga negara independen lagi, hingga kepercayaan terhadap pemerintah menurun. Berikut ini 10 prediksi ICW tersebut:
1. Penindakan Kasus Korupsi Akan Melambat
Kurnia mengatakan hal melambatkan penindakan kasus korupsi diakibatkan salah satunya terkait persetujuan dari Dewan Pengawas untuk tindakan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan.
2. KPK Tidak Lagi Menjadi Lembaga Negara Independen
Dia menyebut berdasarkan Pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Nah, hal ini dinilainya kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.
3. Menambah Daftar Panjang Pelemahan KPK
Selama kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) Icw menilai berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. Mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan Pimpinan KPK yang sarat akan persoalan, ditambah lagi dengan pembahasan serta pengesahan UU KPK. Meski demikian, Jokowi dinilai abai terhadap persoalan tersebut sembari membiarkan pelemahan KPK terus-menerus terjadi. Hal ini dinilainya akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintah selama ini.
4. Presiden Dinilai Ingkar Janji pada Nawacita
Pada kampanye Pilpres 2014, Jokowi-JK sempat mengeluarkan Nawacita yang berisi sembilan agenda prioritas jika terpilih. Pada poin ke-4 disebut Kurnia kalau Jokowi-JK berjanji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Publik, menurutnya, bakal dengan mudah menganggap Nawacita ini hanya ilusi belaka jika Jokowi tidak segera bertindak menyelamatkan KPK.
5. Indeks Persepsi Korupsi Dikhawatirkan Turun Drastis
Saat ini indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia berada pada peringkat ke-89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum. Kurnia menilai tak mungkin IPK Indonesia meningkat jika sektor penegakan hukum yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah karena UU-nya telah dilakukan perubahan.
6. Iklim Investasi Akan Terhambat
Kurnia menyebut saat ini pemerintah gencar menawarkan investasi luar negeri agar bisa membantu pembangunan berbagai proyek strategis di Indonesia. Menurutnya, hal utama yang menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adalah kepastian hukum. Jika KPK dilemahkan secara sistematis, menurut ICW, Indonesia tidak bisa memastikan para investor akan tertarik menanamkan modalnya di saat maraknya praktik korupsi.
7. Dinilai Mengabaikan Amanat Reformasi
Salah satu amanat reformasi pada 1998 adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (3) aturan itu menyebutkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan konsisten UU Tipikor. Menurutnya, hal tersebut mustahil terwujud jika kondisi saat ini menggambarkan adanya grand design dari DPR dan pemerintah untuk memperlemah lembaga anti-korupsi Indonesia melalui revisi UU KPK.
8. Hilangnya Kepercayaan Masyarakat pada Pemerintah
ICW menilai para pemilih Jokowi tidak berharap adanya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. Menjadi hal yang wajar jika para pemilih Jokowi mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas. Namun, kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan yang selama ini didengungkan oleh Presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah.
9. Citra Indonesia Akan Buruk di Dunia Internasional
United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK. Lembaga ini menilai bahwa revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC yang menyebutkan bahwa mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti korupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan serta mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya. Pernyataan itu dilansir pada tanggal 27 September lalu, setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi.
KPK, kata Kurnia, juga dikenal memiliki reputasi baik di tingkat internasional. Misalkan, pada 2013, KPK mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina. Lembaga anti rasuah ini dinilai sebagai lembaga independen dan berhasil dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi. Atas dasar itu kebijakan pemerintah yang membiarkan pelemahan terhadap KPK dapat dipastikan akan mendapat kecaman dari negara lain yang juga mempunyai konsentrasi sama pada isu antikorupsi.
10. Menghambat Pencapaian Program Pemerintah
Dia mengatakan kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia. Kondisi tersebut seharusnya membuat pemerintah memikirkan tentang penguatan KPK agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana yang pada akhirnya akan berakibat menghambat berbagai capaian penting. Namun kondisi saat ini justru bertolak belakang, KPK secara institusi dan kewenangan terlihat sedang dilemahkan oleh DPR dan pemerintah.(NOV)