JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
ICW menyarankan Ketua KPK Firli Bahuri fokus kepada sidang pemeriksaan etik yang akan digelar pada Selasa (25/8) besok. ICW menyarankan agar Firli mengundurkan diri sementara sebagai Ketua KPK agar dapat fokus terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut.
“Kami menyarankan agar Komjen Pol Firli Bahuri bisa berhenti sementara dari Ketua KPK agar fokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas, agar konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual bertajuk Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK, Senin (24/8/2020).
ICW berharap Dewan Pengawas mengimplementasikan Pasal 5 UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang mengatur pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berasaskan keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan lainnya. ICW meminta agar Dewas nantinya menjatuhkan putusan yang objektif menangani kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Hari ini juga Yudi Harahap salah satu pegawai KPK juga diperiksa karena pernyataannya tentang Rossa Purbo Bekti. Kalau kami beranggapan sebenarnya yang harus diperiksa itu bukan Yudi sebagai Ketua Wadah Pegawai yang mengabarkan bahwa bagaimana problematika tentang Rossa Purbo Bekti itu, yang harus diperiksa itu adalah Firli Bahuri sendiri karena dia telah memulangkan paksa penyidik KPK tanpa dasar yang jelas,” kata Kurnia.
“Jadi seharusnya Dewas bisa lebih objektif menangani perkara ini. Jangan justru orang-orang yang selama ini dikenal kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang cukup tidak berdasar malah diamputasi oleh Dewas,” sambungnya.
Sementara itu anggota Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo mengatakan nantinya putusan sidang dugaan etik Firli Bahuri merupakan ujian bagi Dewas KPK. Sebab nantinya integritas dan kredibilitas KPK dapat dilihat dari putusan tersebut.
“Jadi betul ini ujian bagi Dewas dan juga akan menentukan sejauh mana publik masih bisa dapat percaya pada kredibilitas KPK sebagai lembaga dan juga integritas para pemimpinnya. Termasuk Dewas, bukan sekadar komisionernya, kasian Pak Tumpak dan teman-teman di Dewas ini ujian, ya mungkin tak teralalu berat, tapi bagaimana pun ini ujian,” ungkap Natalia.
Natalia juga menanggapi terkait saran ICW agar Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sementara selama sidang etik. Menurut Natalia mestinya Dewas lah yang menunjuk agar Firli berhenti sementara selama proses sidang etik karena sulit jika hanya berdasarkan kemauan yang bersangkutan.
“Untuk apa harus berhenti, jadi antar individu itu bisa beda-beda karena kalau dia nggak merasa ini (melanggar) sesuatu yang serius ya untuk apa berhenti. Jadi itu yang harus menentukan Dewas dan proses yang ditunjukan oleh Dewas. Kalau yang bersangkutan menganggap sesuatu yang tidak benar ya tentu tidak akan dilakukan,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik perdana pada 24-6 Agustus. Salah satu terperiksa yang akan disidang etik adalah Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan (Sumsel).
Perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri sebelumnya diadukan oleh MAKI. MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.(VAN)