JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi teman-teman Indonesia Corruption Watch (ICW) di gedung Merah Putih, Rabu (22/6). Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/6/2022).
Ali menyebut KPK mengapresiasi ICW karena telah memberi masukan dan kritikan selama ini. Terlebih, kata Ali, ICW berasal dari kalangan masyarakat sipil.
“KPK memberikan apresiasinya kepada ICW karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh KPK,” ucapnya.
Menurut Ali, semua masukan yang disampaikan ICW merupakan suatu wujud nyata peran masyarakat dalam membantu memberantas korupsi. Hal itu dipercaya dapat mendorong kepercayaan publik soal kinerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi, sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.
Dalam audiensi tersebut, Ali sempat mengungkapkan bahwa KPK dan ICW membahas soal pemulihan aset. Asset recovery merupakan salah satu hal yang sempat dikritik oleh ICW.
“Adapun masukan ICW di antaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK,” katanya.(VAN)