JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).
Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.
Surat perintah penangkapan tersebut telah diklasifikasikan sebagai ‘rahasia’, untuk melindungi para saksi dan menjaga kelancaran jalannya investigasi, demikian kata pengadilan. (VAN)