Tel Aviv –
Langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki secara penuh dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina menuai reaksi keras dari Israel. Kecaman juga mengalir dari Amerika Serikat (AS), yang merupakan sekutu dekat Israel.
Seperti dilansir AFP dan Associated Press, Sabtu (21/12/2019), Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam langkah ICC dengan menyebutnya sebagai ‘hari kelam bagi kebenaran dan keadilan’. Diketahui bahwa Israel enggan bergabung dengan ICC sejak mahkamah internasional itu dibentuk tahun 2002.
“Ini menjadi hari kelam bagi kebenaran dan keadilan. Jaksa ICC tampaknya memutuskan untuk tidak menolak klaim Palestina terhadap negara Israel. Ini keputusan yang tidak berdasar dan keterlaluan,” sebut Netanyahu dalam pernyataannya.
“Pengadilan tidak punya yurisdiksi dalam kasus ini. ICC hanya memiliki yurisdiksi atas permohonan yang diajukan negara berdaulat. Tapi tidak pernah ada negara Palestina,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Netanyahu menyebut keputusan itu menjadikan ICC yang berkantor di Den Haag ini sebagai ‘alat politik’ untuk melawan Israel. “Keputusan jaksa ICC telah mengubah Mahkamah Pidana Internasional menjadi alat politik untuk mendelegitimasi negara Israel,” tegas Netanyahu.
“Jaksa (ICC) telah sepenuhnya mengabaikan argumen hukum yang kami serahkan kepadanya. Dia juga sepenuhnya mengabaikan sejarah dan kebenaran ketika dia mengatakan bahwa tindakan warga Yahudi hidup di tanah nenek moyang mereka, tanah yang dijanjikan, adalah sebuah kejahatan perang,” ucapnya.
Dalam pernyataan pada Jumat (20/12) waktu setempat, ketua jaksa ICC, Fatou Bensouda, menyatakan keyakinan bahwa ‘ada dasar yang beralasan untuk melanjutkan penyelidikan terhadap situasi di Palestina’.
“Pendek kata, saya yakin bahwa kejahatan perang yang telah atau tengah berlangsung di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza,” sebut jaksa Bensouda, tanpa menyebut lebih lanjut terduga pelaku kejahatan perang tersebut.
Otoritas AS, melalui Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, juga menanggapi langkah ICC ini. Diketahui bahwa AS merupakan sekutu dekat Israel. “Kami secara tegas menentang tindakan ini dan setiap tindakan lainnya yang berupaya menargetkan Israel secara tidak adil,” ucap Pompeo.
“Kami tidak meyakini bahwa Palestina memenuhi syarat sebagai negara berdaulat, dan karena itu Palestina tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keanggotaan penuh, atau berpartisipasi sebagai negara dalam organisasi, entitas, atau konferensi internasional, termasuk ICC,” imbuhnya.
Diketahui, jaksa Bensouda meluncurkan penyelidikan awal, sejak Januari 2015 lalu, terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Israel dan wilayah Palestina, menyusul konflik Gaza tahun 2014. Penyelidikan itu diajukan oleh Palestina sebagai anggota ICC.
Penyelidikan penuh yang dilakukan ICC bisa mengarah pada dijeratkannya dakwaan pidana terhadap individu-individu. Namun diketahui, negara tidak bisa diadili oleh ICC. Dalam kasus ini, Israel bukanlah anggota ICC dan tidak diakui yurisdiksinya. Namun para pejabat Israel bisa ditangkap jika dijerat dakwaan.(NOV)