JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menunda sidang terdakwa M Sanusi. Sidang ditunda karena ibunda Sanusi meninggal dunia pagi tadi.
Kuasa hukum Sanusi, Krishna Murti, mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim. Dia juga meminta izin agar kliennya diberi waktu untuk menghadiri pemakaman sang ibunda.
“Kami kabulkan permohonan itu. Mengabulkan permohonan terdakwa dan memberikan izin keluar sementara keluar tahanan untuk menghadiri pemakaman ibu kandung,” kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Hakim meminta agar setelah selesai upacara pemakaman, Sanusi segera kembali ke Rutan Guntur. Selama berada di luar rutan, Sanusi akan menerima pengawalan.
“Setelah selesai pemakaman segera ke Rutan Guntur dengan pengawalan sebaik-baiknya,” ujar hakim.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari eks Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang suap yang diterima secara bertahap itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi di pantai utara Jakarta. Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. (NOV)