JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang ibu muda berusia 17 tahun diketahui membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya di sungai daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.
“Iya di luar nikah,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi saat dihubungi, Rabu (20/1/2021).
Polisi tidak mengungkap siapa ayah bayi tersebut. Namun, Beddy menyebutkan bahwa perempuan muda itu ditinggal pergi oleh sang pacar.
“(Ayah bayi) mantan pacarnya, dia pergi sama perempuan lain,” ujar Beddy.
Dia mengatakan pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) itu sempat menyembunyikan kehamilannya itu kepada majikan. Pelaku tidak ingin orang lain mengetahui perihal kehamilannya saat itu.
Kasus ini sendiri terungkap saat pelaku menyimpan jasad bayinya tersebut di dalam kamarnya. Karena takut diketahui majikannya, pelaku kemudian membawa jasad tersebut ke dalam sebuah plastik untuk kemudian dibuang di sungai.
Menurut Beddy, pelaku melakukan aksinya tersebut pada Senin (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Pada Selasa (19/1) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas saluran air kemudian menemukan jasad bayi tersebut.
Petugas yang mendapatkan laporan itu segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan di rumah majikannya.
Polisi mengatakan pelaku bisa dikenakan hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan jasad untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang.(MAD)