JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyegel sebuah hunian mewah di Menteng, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan karena hunian mewah ini melanggar izin perluasan basemen.
“Pelanggaran luasan basemen,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat dihubungi, Jumat (11/6/2021).
Hunian ini berlokasi di Jl Lembang Nomor 7 di Menteng, Jakarta pusat. Meskipun telah disegel, Dhany tak memerinci detail pelanggaran yang dimaksud.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran ini berasal dari laporan warga. Pemkot Jakpus langsung bergerak menindaklanjuti aduan.
“Kita ke lokasi untuk penyegelan,” ucap Dhany.(MAD)