JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan para terdakwa kerumunan di Petamburan dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan demi mencegah Corona. Namun, mereka dinyatakan tak terbukti melakukan penghasutan.
“Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan,” ujar hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan terhadap tuntutan jaksa kepada para Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Habib Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.
Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Padahal, menurut hakim, Habib Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.
“Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan,” ucap hakim.(VAN)