JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab bisa dikenai denda Rp 100 juta jika kembali mengelar acara yang menyebabkan kerumunan. Pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq akan menghormati keputusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan Pemprov DKI dalam hal ini,” kata Aziz saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Ia mengatakan FPI tidak keberatan dengan aturan itu. Aziz menyebut Habib Rizieq akan mengikuti aturan tersebut.
“Kami hormati, ikuti aturan,” sebutnya.
Sebelumnya diketahui, kegiatan pernikahan Maulid Nabi yang diselenggarakan Habib Rizieq Sabtu (14/11) malam menjadi sorotan karena menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi. Acara yang diselenggarakan di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Akibatnya, Habib Rizieq mendapat denda Rp 50 Juta dari Pemprov DKI karena melanggar aturan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab itu. Denda itu terancam berlipat ganda jika terulang kerumunan serupa.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (15/11).(DON)